JATIMMUDA โ Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) dinilai masih perlu memperluas perhatian terhadap penyelenggaraan event ekonomi kreatif di berbagai daerah. Sejumlah agenda kreatif bergengsi di daerah dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam kanal resmi pemerintah.
Sorotan tersebut muncul setelah daftar Agenda Kreatif 2026 yang ditampilkan melalui EKRAF Hub menunjukkan sejumlah event terkonsentrasi di beberapa provinsi. Berdasarkan penelusuran pada kanal resmi EKRAF Hub, agenda yang tercantum antara lain berasal dari Aceh, Bali, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jakarta, meski terdapat pula beberapa agenda yang tercatat di provinsi lain.
Kondisi ini menjadi perhatian karena ekosistem ekonomi kreatif Indonesia tidak hanya tumbuh di kota-kota besar. Berbagai daerah memiliki festival, pameran, pertunjukan seni, musik, fesyen, kuliner, hingga kegiatan berbasis komunitas yang berpotensi menjadi penggerak ekonomi lokal sekaligus membuka akses pasar bagi pelaku kreatif.
Dalam daftar agenda 2026 yang tercantum di EKRAF Hub, sejumlah event besar antara lain ARTJOG di Yogyakarta, COINFEST ASIA dan Ubud Writers & Readers Festival di Bali, serta Indonesia Design Week, IFFINA, Indonesia Comic Con, Pestapora, INACRAFT dan ICAD yang berlangsung di kawasan Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, Jawa Timur sebenarnya memiliki banyak agenda ekonomi kreatif dengan basis komunitas dan potensi wisata yang kuat. Bahkan, EKRAF Hub mencatat sejumlah kegiatan di Jawa Timur, seperti Jember Fashion Carnaval yang telah berlangsung pada Juli 2026 serta program peningkatan kapasitas SDM ekonomi kreatif di Malang.
Persoalannya, keberadaan event di dalam EKRAF Hub perlu dibarengi dengan pola dukungan dan kurasi yang lebih merata. Pemerintah pusat dinilai tidak cukup hanya menampilkan agenda tertentu, tetapi juga perlu memberikan ruang promosi, fasilitasi, penguatan kapasitas, akses pembiayaan, hingga jejaring pasar bagi event ekonomi kreatif yang memiliki dampak nyata terhadap masyarakat daerah.
Apalagi pemerintah sendiri telah menetapkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026โ2045 melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026. Dokumen tersebut menekankan pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, serta media.
Karena itu, agenda ekonomi kreatif nasional idealnya tidak berhenti pada event yang sudah memiliki skala besar dan dikenal secara nasional. Festival daerah yang mampu menggerakkan UMKM, seniman, kreator, pelaku pariwisata, subsektor kuliner, fesyen, kriya, musik hingga ekonomi digital juga perlu mendapatkan ruang yang proporsional.
Pemerataan tersebut penting agar pertumbuhan ekonomi kreatif tidak terpusat di Jakarta, Bali dan sejumlah kota besar. Pemerintah dapat membangun sistem kurasi terbuka sehingga event unggulan dari setiap provinsi memiliki kesempatan yang sama untuk masuk dalam kalender nasional dan mendapatkan dukungan sesuai skala serta dampaknya.
Dengan demikian, Kementerian Ekraf dapat menjalankan mandat pengembangan ekonomi kreatif secara lebih inklusif. Bukan hanya membawa kreator daerah menuju pasar nasional dan global, tetapi juga memastikan potensi ekonomi kreatif di daerah mendapat panggung sejak dari tingkat lokal.
